Syarat Ketentuan Transaksi Badal Umrah
1 Ketentuan Umum
-
Layanan Badal Umrah diperuntukkan bagi:
-
Orang yang telah wafat, atau
-
Orang yang masih hidup namun tidak mampu melaksanakan umrah secara permanen karena uzur syar’i (sakit berat, lanjut usia, atau kondisi lain yang dibenarkan syariat).
-
-
Badal Umrah dilaksanakan sesuai tuntunan Al-Qur’an, As-Sunnah, dan pendapat ulama yang mu’tabar.
-
Perusahaan berhak menolak permohonan Badal Umrah apabila data yang diberikan tidak lengkap atau tidak sesuai ketentuan.
2. Prosedur Pemesanan
-
Pelanggan wajib mengisi formulir pemesanan secara lengkap dan benar, termasuk:
-
Nama lengkap pihak yang dibadalkan
-
Bin/binti
-
Jenis kelamin
-
Status (wafat / masih hidup dan uzur)
-
-
Setelah pemesanan diterima, pelanggan akan mendapatkan konfirmasi melalui WhatsApp/email resmi perusahaan.
3. Biaya dan Pembayaran
-
Biaya Badal Umrah ditetapkan sesuai paket yang dipilih dan tercantum di website.
-
Pembayaran dilakukan melalui rekening resmi perusahaan.
-
Pemesanan dianggap sah setelah pembayaran diterima dan dikonfirmasi oleh perusahaan.
-
Seluruh pembayaran bersifat mengikat dan digunakan untuk operasional pelaksanaan Badal Umrah.
4. Pelaksanaan Badal Umrah
-
Badal Umrah dilaksanakan di Tanah Suci (Makkah dan sekitarnya) oleh pembadal yang telah:
-
Melaksanakan umrah untuk dirinya sendiri
-
Memahami tata cara ibadah umrah sesuai syariat
-
-
Waktu pelaksanaan menyesuaikan dengan jadwal keberangkatan pembadal.
-
Niat umrah dilakukan atas nama pihak yang dibadalkan sesuai data yang diberikan pelanggan.
5. Dokumentasi dan Laporan
-
Perusahaan akan memberikan laporan pelaksanaan Badal Umrah berupa:
-
Dokumentasi foto/video (jika memungkinkan)
-
Konfirmasi tertulis bahwa ibadah telah dilaksanakan
-
- Dokumentasi bersifat pendukung dan tidak dapat dijadikan dasar pembatalan transaksi apabila terdapat kendala teknis.
6. Tanggung Jawab dan Batasan
Perusahaan bertanggung jawab atas pelaksanaan Badal Umrah sesuai kesepakatan.
-
Perusahaan tidak bertanggung jawab atas:
-
Kesalahan data yang diberikan pelanggan
-
Perbedaan pendapat fiqih yang berada di luar kesepakatan awal
-
- Pelanggan bertanggung jawab penuh atas keabsahan niat dan status pihak yang dibadalkan.
7. Tanggung Jawab dan Batasan
-
Perusahaan bertanggung jawab atas pelaksanaan Badal Umrah sesuai kesepakatan.
-
Perusahaan tidak bertanggung jawab atas:
-
Kesalahan data yang diberikan pelanggan
-
Perbedaan pendapat fiqih yang berada di luar kesepakatan awal
-
-
Pelanggan bertanggung jawab penuh atas keabsahan niat dan status pihak yang dibadalkan.