Melayani Dengan Hati menuntun dengan keikhlasan

Syarat Ketentuan Transaksi Badal Umrah

1 Ketentuan Umum

  1. Layanan Badal Umrah diperuntukkan bagi:

    • Orang yang telah wafat, atau

    • Orang yang masih hidup namun tidak mampu melaksanakan umrah secara permanen karena uzur syar’i (sakit berat, lanjut usia, atau kondisi lain yang dibenarkan syariat).

  2. Badal Umrah dilaksanakan sesuai tuntunan Al-Qur’an, As-Sunnah, dan pendapat ulama yang mu’tabar.

  3. Perusahaan berhak menolak permohonan Badal Umrah apabila data yang diberikan tidak lengkap atau tidak sesuai ketentuan.


2. Prosedur Pemesanan

  1. Pelanggan wajib mengisi formulir pemesanan secara lengkap dan benar, termasuk:

    • Nama lengkap pihak yang dibadalkan

    • Bin/binti

    • Jenis kelamin

    • Status (wafat / masih hidup dan uzur)

  2. Setelah pemesanan diterima, pelanggan akan mendapatkan konfirmasi melalui WhatsApp/email resmi perusahaan.


3. Biaya dan Pembayaran

  1. Biaya Badal Umrah ditetapkan sesuai paket yang dipilih dan tercantum di website.

  2. Pembayaran dilakukan melalui rekening resmi perusahaan.

  3. Pemesanan dianggap sah setelah pembayaran diterima dan dikonfirmasi oleh perusahaan.

  4. Seluruh pembayaran bersifat mengikat dan digunakan untuk operasional pelaksanaan Badal Umrah.


4. Pelaksanaan Badal Umrah

  1. Badal Umrah dilaksanakan di Tanah Suci (Makkah dan sekitarnya) oleh pembadal yang telah:

    • Melaksanakan umrah untuk dirinya sendiri

    • Memahami tata cara ibadah umrah sesuai syariat

  2. Waktu pelaksanaan menyesuaikan dengan jadwal keberangkatan pembadal.

  3. Niat umrah dilakukan atas nama pihak yang dibadalkan sesuai data yang diberikan pelanggan.


5. Dokumentasi dan Laporan

  1. Perusahaan akan memberikan laporan pelaksanaan Badal Umrah berupa:

    • Dokumentasi foto/video (jika memungkinkan)

    • Konfirmasi tertulis bahwa ibadah telah dilaksanakan

  2. Dokumentasi bersifat pendukung dan tidak dapat dijadikan dasar pembatalan transaksi apabila terdapat kendala teknis.

6. Tanggung Jawab dan Batasan

Perusahaan bertanggung jawab atas pelaksanaan Badal Umrah sesuai kesepakatan.

  1. Perusahaan tidak bertanggung jawab atas:

    • Kesalahan data yang diberikan pelanggan

    • Perbedaan pendapat fiqih yang berada di luar kesepakatan awal

  2. Pelanggan bertanggung jawab penuh atas keabsahan niat dan status pihak yang dibadalkan.

7. Tanggung Jawab dan Batasan

  1. Perusahaan bertanggung jawab atas pelaksanaan Badal Umrah sesuai kesepakatan.

  2. Perusahaan tidak bertanggung jawab atas:

    • Kesalahan data yang diberikan pelanggan

    • Perbedaan pendapat fiqih yang berada di luar kesepakatan awal

  3. Pelanggan bertanggung jawab penuh atas keabsahan niat dan status pihak yang dibadalkan.

 

 

Chat Dengan Kami
built with : https://erahajj.co.id