Melayani Dengan Hati menuntun dengan keikhlasan

Transaksi Badal Umrah

Entri Data Pesanan

Pax

 

Layanan Badal Umrah adalah pelaksanaan ibadah umrah yang dikerjakan oleh orang lain atas nama seseorang yang telah wafat atau tidak mampu secara fisik (sakit permanen, lansia) untuk melaksanakan umrah sendiri, sesuai dengan tuntunan syariat Islam.

Badal Umrah dilaksanakan oleh pembadal yang telah menunaikan umrah untuk dirinya sendiri, berakhlak baik, memahami manasik umrah, dan melaksanakan seluruh rangkaian ibadah dengan penuh amanah, keikhlasan, serta tanggung jawab.

Setiap proses Badal Umrah diawali dengan niat atas nama yang dibadalkan, dilaksanakan sesuai rukun dan wajib umrah, serta disertai dokumentasi dan laporan pelaksanaan sebagai bentuk transparansi kepada keluarga atau pihak yang mempercayakan amanah.

Dengan layanan Badal Umrah ini, kami berharap dapat menjadi perantara kebaikan dan wasilah pahala, agar niat ibadah bagi orang tercinta tetap tersampaikan kepada Allah SWT.

“Dan sempurnakanlah haji dan umrah karena Allah.”
(QS. Al-Baqarah: 196)

Syarat & Ketentuan

1 Ketentuan Umum

  1. Layanan Badal Umrah diperuntukkan bagi:

    • Orang yang telah wafat, atau

    • Orang yang masih hidup namun tidak mampu melaksanakan umrah secara permanen karena uzur syar’i (sakit berat, lanjut usia, atau kondisi lain yang dibenarkan syariat).

  2. Badal Umrah dilaksanakan sesuai tuntunan Al-Qur’an, As-Sunnah, dan pendapat ulama yang mu’tabar.

  3. Perusahaan berhak menolak permohonan Badal Umrah apabila data yang diberikan tidak lengkap atau tidak sesuai ketentuan.


2. Prosedur Pemesanan

  1. Pelanggan wajib mengisi formulir pemesanan secara lengkap dan benar, termasuk:

    • Nama lengkap pihak yang dibadalkan

    • Bin/binti

    • Jenis kelamin

    • Status (wafat / masih hidup dan uzur)

  2. Setelah pemesanan diterima, pelanggan akan mendapatkan konfirmasi melalui WhatsApp/email resmi perusahaan.


3. Biaya dan Pembayaran

  1. Biaya Badal Umrah ditetapkan sesuai paket yang dipilih dan tercantum di website.

  2. Pembayaran dilakukan melalui rekening resmi perusahaan.

  3. Pemesanan dianggap sah setelah pembayaran diterima dan dikonfirmasi oleh perusahaan.

  4. Seluruh pembayaran bersifat mengikat dan digunakan untuk operasional pelaksanaan Badal Umrah.


4. Pelaksanaan Badal Umrah

  1. Badal Umrah dilaksanakan di Tanah Suci (Makkah dan sekitarnya) oleh pembadal yang telah:

    • Melaksanakan umrah untuk dirinya sendiri

    • Memahami tata cara ibadah umrah sesuai syariat

  2. Waktu pelaksanaan menyesuaikan dengan jadwal keberangkatan pembadal.

  3. Niat umrah dilakukan atas nama pihak yang dibadalkan sesuai data yang diberikan pelanggan.


5. Dokumentasi dan Laporan

  1. Perusahaan akan memberikan laporan pelaksanaan Badal Umrah berupa:

    • Dokumentasi foto/video (jika memungkinkan)

    • Konfirmasi tertulis bahwa ibadah telah dilaksanakan

  2. Dokumentasi bersifat pendukung dan tidak dapat dijadikan dasar pembatalan transaksi apabila terdapat kendala teknis.

6. Tanggung Jawab dan Batasan

Perusahaan bertanggung jawab atas pelaksanaan Badal Umrah sesuai kesepakatan.

  1. Perusahaan tidak bertanggung jawab atas:

    • Kesalahan data yang diberikan pelanggan

    • Perbedaan pendapat fiqih yang berada di luar kesepakatan awal

  2. Pelanggan bertanggung jawab penuh atas keabsahan niat dan status pihak yang dibadalkan.

7. Tanggung Jawab dan Batasan

  1. Perusahaan bertanggung jawab atas pelaksanaan Badal Umrah sesuai kesepakatan.

  2. Perusahaan tidak bertanggung jawab atas:

    • Kesalahan data yang diberikan pelanggan

    • Perbedaan pendapat fiqih yang berada di luar kesepakatan awal

  3. Pelanggan bertanggung jawab penuh atas keabsahan niat dan status pihak yang dibadalkan.

 

 

Chat Dengan Kami
built with : https://erahajj.co.id